Selasa 15 Apr 2014 16:19 WIB

Bahrain Bantah Siksa Para Tahanan

Gelombang demonstrasi melanda Bahrain.
Foto: EPA/Mazen Mahdi
Gelombang demonstrasi melanda Bahrain.

REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA -- Kepala keamanan Bahrain, Senin (14/4), membantah pernyataan dari beberapa kelompok hak asasi manusia mengenai penyiksaan orang yang ditangkap. Pemerintah mengatakan tindakan itu dilarang oleh undang-undang dasar.

Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Shaikh Rashid bin Abdullah Al Khalifa mengatakan dalam satu wawancara dengan stasiun TV Bahrain bahwa setiap orang yang mengeluarkan tuduhan palsu mengenai penyiksaan juga akan menghadapi tindakan hukum.

"Ada hukuman berat buat mereka yang terbukti melakukan penyiksaan dan Kerajaan Bahrain terikat komitmen untuk mematuhi kesepakatan dan konvensi internasional terkait," kata menteri itu sebagaimana dikutip Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa.

Menteri tersebut mengatakan Komisi Hak Asasi Tahanan dan Narapidana Bahrain serta Palang Merah Internasional adalah badan yang diberi hak untuk mengunjungi instalasi tahanan bersama anggota dari lembaga kehakiman.

Semua pusat penahanan dan penjara dilengkapi dengan CCTV untuk menjamin transparansi dalam prosedur penahanan.

Kementerian itu saat ini menyelidiki tuduhan yang dapat dipercaya mengenai penyiksaan dan akan melakukan tindakan jika penyiksaan terbukti.

Kelompok utama hak asasi manusia di Bahrain, Masyarakat Islam Nasional Al Wefaq, pada Maret menyatakan organisasi itu mendokumentasikan lebih dari 680 protes sporadis dan 187 penangkapan, termasuk 17 anak kecil dan tiga perempuan.

Beberapa keluarga memberitahu kelompok tersebut bahwa kerabat atau putra mereka menjadi sasaran berbagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat selama penahanan.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement