REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI -- Mahkamah Agung India mengetuk palu keputusan penentuan transgender sebagai jenis kelamin yang diakui di India, Selasa (15/4). Transgender menjadi jenis kelamin ketiga yang dilegalkan setelah jenis kelamin laki-laki dan wanita.
''Ini adalah hak setiap manusia untuk menentukan jenis kelaminnya sendiri,'' tertulis dalam surat putusan dikutip dari BBC. Siapa pun di India kini bisa menjadi transgender jika merasa bukan laki-laki atau pun wanita.
Atas lahirnya keputusan ini, pemerintah diminta membuat kebijakan untuk transgender dalam dunia kerja dan pendidikan mengingat posisi mereka sebagai minoritas yang rentan diskriminasi. Dua fasilitas ini dinilai sebagai fasilitas kunci yang penting bagi transgender. Berdasarkan perkiraan, India memiliki sekitar dua juta orang transgender.
Di India, kondisi mereka biasa disebut transeksual dan mereka biasa menggunakan pakaian seperti yang diinginkannya (eunuch). Golongan ini mengatakan mereka biasanya hidup di pinggiran kota dalam kemiskinan karena identitas kelamin yang tak diakui.
Pada umumnya mereka hidup menggantungkan diri di dunia hiburan seperti menari dan bernyanyi. Tak jarang mereka mengemis hingga terlibat pelacuran. Kelompok hak asasi manusia mengatakan mereka menghadapi diskriminasi besar-besaran. Bahkan rumah sakit menolak kehadiran mereka.
Selama ini, mereka selalu dipaksa mengakui salah satu jenis kelamin saja, laki-laki atau wanita. ''Transgender juga warga India, mereka harus difasilitasi dengan hak yang sama agar dapat berkembang. Niat utama konstitusi melegalkan ini adalah untuk meratakan kesempatan bagi setiap warga untuk tumbuh terlepas dari kasta, agama atau jenis kelamin,'' kata pengadilan.
Putusan pengadilan juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan kepedulian terhadap jenis kelamin ketiga ini. Pemerintah harus memastikan mereka memiliki akses yang sama dalam pelayanan medis juga fasilitas lain, seperti misalnya toilet.