REPUBLIKA.CO.ID, STRASBOURG — Parlemen Eropa meloloskan peraturan pada hari Rabu (16/4) yang bertujuan untuk memangkas penggunaan kantong plastik sekali pakai sampai 50 persen pada tahun 2017 dan 80 persen dua tahun setelah itu.
Peraturan tersebut memberikan pilihan pada masing-masing negara untuk memilih strategi masing-masing, contohnya memberikan pajak untuk kantong plastik atau melarang penggunaannya. Menteri-menteri Uni Eropa akan memperdebatkan undang-undang tersebut pada bulan Juni dan parlemen akan membahasnya lagi akhir tahun ini dan diikuti dengan pemilihan untuk meloloskan undang-undang tersebut pada bulan Mei.
Sekitar 100 triliun kantong plastik digunakan setiap tahun di Uni Eropa dan diperkirakan 8 trilyun menjadi sampah yang dibuang ke laut-laut di Eropa.Perut 94 persen burung-burung di Laut Utara berisi plastik, menurut data dari Komisi Eropa.
Kelompok lingkungan menyambut baik peraturan tersebut, tapi perwakilan industri plastik di Eropa tidak menyambut baik."Limbah kantong plastik membunuh jutaan hewan laut setiap tahunnya. Ini menjadi masalah besar di seluruh Eropa dan yang harus kita atasi besama-sama,” kata Chris Davies, juru bicara Lingkungan Eropa Liberal Demokrat.
Karl-H. Foerster, direktur eksekutif asosiasi perdagangan PlasticsEurope, mengatakan Eropa membutuhkan manajemen pengolahan limbah yang lebih baik daripada peraturan baru.
"Pelarangan kantong plastik bukan solusi untuk menangani masalah pembuangan yang tidak bertanggungjawab," ujarnya, menambahkan bahwa membiarkan setiap negara memutuskan peraturannya sendiri akan merugikan pergerakan bebas barang-barang di Eropa.
Penggunaan kantong platik bervariasi di negara anggota Uni Eropa. Di Denmark, di mana penggunaan kantong plastik dikenakan pajak, rata-rata setiap orang menggunakan 4 kantong plastik sekali pakai setiap tahunnya, angka terendah di Uni Eropa. Sementara itu 466 kantong plastik digunakan per orang di Portugal, Polandia dan Slovakia, menurut data Komisi Eropa.