Sabtu 19 Apr 2014 13:43 WIB

Jurnalis Palestina Dibebaskan dari Tahanan Israel

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Citra Listya Rini
Jurnalis (Ilustrasi)
Foto: IST
Jurnalis (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM -- Jurnalis Palestina dari Haifa yang menetap di Israel, Majd Kayyal yang ditahan Israel karena dianggap bepergian ke negara musuh, Lebanon, akhirnya dibebaskan dari tahanan meski masih berstatus sebagai tahanan rumah.

Kayyal ditahan pihak kemanan di Allen, Sabtu (12/4) pekan lalu saat hendak pergi ke Beirut. Ia diundang ke sana untuk menghadiri ulang tahun ke 40 sebuah media cetak Lebanon, As-Safir.

Kayyal sendiri merupakan editor sebuah media online yang menyuarakan hak warga Palestina di Irael, Adalah. Ia sempat ditahan dalam sel tanpa jendela dan tidak dibolehkan disampingi pengacara hingga Rabu lalu. Media juga tidak dibolehkan menggali kabar ini oleh Israel sebelum akhirnya diungkap Kamis(17/4) lalu.

Selain menjadi tahanan rumah, Kayyal juga dilarang bepergian keluar negeri selama satu bulan, menggunakan internet dan menghubungi orang-orang di luar Israel. Dalam wawancaranya dengan Al Jazeera, Jumat (18/4), Kayyal mengatakan interogator dari Badan Keamanan Israel Shin Bet berulang kali menanyakan adakah hubungan dirinya dengan organisasi terlarang di Lebanon, Hizbullah.

Kayyal berulang kali juga menolak tudingan itu. Pengacara Kayyal pun mengatakan hasil tes kebohongan menunjukkan Kayyal berkata jujur. ''Semuanya jelas. Saya pergi ke Beirut dan tidak berusaha sembunyi. Saya tidak menyembunyikan apapun,'' kaya Kayyal. Ia mengaku menuliskan kejadian itu di akun Facebook-nya agar diterbitkan As-Safir.

Juru bicara Shin Bet tidak memberi tanggapan atas hal ini. Melalui surat kabar Israel Ha'aretz, juru bicara Shin Bet menyampaikan Kayyal bepergian dengan dokumen dari Otoritas Palestina. Mereka juga mengatakan kepergian Kayyal ke Lebanon melanggar hukum dan merupakan tindakan kriminal dan bisa diganjar hukuman empat tahun penjara.

Kayyal mengatakan Israel mungkin saja menjatuhkan tuntutan lebih serius karena menghubungi agen asing. Tindakan itu dapat diganjar 15 tahun penjara.  ''Tuntutan ini dibuat untuk menekan Kayyal dan mengirimi surat kepada para pemuda Palestina untuk tidak melakukan hal serupa,'' kata pengacara Adalah yang mewakili, Sawsan Zaher.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement