Ahad 20 Apr 2014 23:10 WIB

Twitter Blokir Dua Akun di Turki

Twitter
Foto: REUTERS
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Laman jejaring sosial Twitter, Ahad (20/4), memblokir dua akun setelah para penggunanya dituduh menyebarkan tuduhan korupsi pada Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan dan para pembantunya.

Langkah itu muncul setelah serangkaian pertemuan tingkat tinggi antara pemerintah Turki dan eksekutif dari perusahaan itu pekan lalu, dan setelah Ankara bereaksi keras di bulan Maret dengan mencoba untuk melarang keberadaan jaringan itu di negara tersebut sepenuhnya.

Akun-akun yang diblokir pada Ahad itu telah menerbitkan serangkaian kebocoran menjelang pemilihan umum wali kota pada 30 Maret. Termasuk percakapan telepon yang muncul untuk menghubungkan pemerintah dan perdana menteri pada skandal korupsi besar.

Pengguna melaporkan bahwa dua akun itu dilaporkan sebagai "ditahan" ketika mereka mencoba untuk mengaksesnya dari dalam negeri pada akhir pekan.

Tim kebijakan global Twitter mengatakan pihaknya menahan konten hanya setelah proses hukum, seperti setelah menerima perintah pengadilan dan dalam sebuah kicauan mengatakan tidak akan melakukannya hanya atas permintaan dari seorang pejabat pemerintahan.

"Twitter belum memberikan dan tidak akan memberikan informasi pengguna kepada pihak berwenang Turki tanpa melalui proses hukum yang sah," katanya.

Pemerintah, yang menuduh mereka yang berada dibalik penerbitan informasi palsu dan berbahaya dalam akun itu, juga menekan perusahaan agar menyerahkan rincian tentang pemilik selusin akun yang lain .

Erdogan telah meminta Twitter - yang memiliki 10 juta pengguna di Turki - untuk membuka kantor penghubung di negeri ini, dan telah mengkritik laman microblogging itu karena tidak membayar pajak di sana.

Twitter telah mengesampingkan tindakan seperti itu, menolak untuk membuka kantor di sebuah negara yang mencoba untuk melarang laman itu, dan telah menolak tuduhan penggelapan pajak . Dikatakan bahwa penjualan iklan di Turki ditangani melalui pihak ketiga yang membayar pungutan yang berlaku .

Pemerintah Erdogan harus membuka blokir Twitter pada tanggal 3 April setelah pengadilan tinggi negara itu memutuskan bahwa larangan itu melanggar jaminan konstitusional atas kebebasan berbicara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement