Selasa 22 Apr 2014 10:43 WIB

Pengadilan Perintahkan AS Ungkap Serangan Pesawat Tanpa Awak

Drone AS
Foto: NORTHROP GRUMMAN
Drone AS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Amerika Serikat harus mengungkapkan keputusan-keputusam rahasia yang membenarkan serangan pesawat tak berawak terhadap orang-orang yang dicurigai teroris, termasuk warga Amerika, kata perintah pengadilan banding federal New York Senin.

Kasus ini dibawa oleh The New York Times dan dua wartawannya dalam satu kasus Undang-undang Kebebasan Informasi (FOIA) yang didukung oleh Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU).

Permintaan mereka muncul menyusul serangan-serangan pesawat tak berawak di Yaman membunuh Anwar al-Awlaki dan Samir Khan pada September 2011 dan putra remaja al-Awlaki, Abdul Rahman, pada Oktober 2011.

Ketiga korban adalah penduduk Amerika Serikat berdasarkan kelahiran atau naturalisasi.

Keputusan Hakim mereka dasarkan pada fakta bahwa informasi telah menjadi subyek dari banyak pernyataan publik dan pidato, terutama oleh Presiden AS Barack Obama, Jaksa Agung Eric Holder dan kepala CIA John Brennan.

"Apapun perlindungan analisis hukum mungkin telah hilang berdasarkan pernyataan publik dari para pejabat publik di tingkat tertinggi dan pengungkapan resmi Kertas Putih DOJ," tulis Hakim Jon Newman, mengacu kepada Departemen Kehakiman.

Keputusan membalikkan keputusan Januari 2013, yang berpihak pada

pemerintah AS.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan program serangan pesawat tak berawak masih diselimuti kerahasiaan dan tidak memiliki batas-batas hukum yang jelas.

Para pejabat AS mempertahankan program diatur dengan hati-hati dan mengatakan serangan-serangan telah melemahkan kepemimpinan inti Al Qaida sementara mengurangi ancaman serangan terhadap bumi AS.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement