Selasa 22 Apr 2014 20:15 WIB

MA Pertimbangkan Legalisasi Warga AS Kelahiran Yerusalem

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Bilal Ramadhan
Bendera AS
Bendera AS

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON– Mahkamah Agung AS pada Senin sepakat mempertimbangkan kembali undang-undang federal yang dirancang terkait warga AS yang lahir di kota Yerusalem. Undang-undang ini memungkinkan warga AS yang lahir di Yerusalem mencantumkannya sebagai tempat lahir dalam paspor dengan catatan tertentu.

Kebijakan AS yaitu tidak mengakui negara pun memiliki kedaulatan atas Yerusalem, baik Israel maupun Palestina. Departemen luar negeri AS berusaha bersikap netral dengan memungkinkan paspor dengan Yerusalem sebagai kota kelahiran, tetapi tidak mencantumkan negara.

Dikutip dari Reuters, Departemen luar negeri menolak menegakkan hukum yang disahkan pada kongres tahun 2002. Mereka menganggapnya dapat merusak pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif konstitusi AS.

Sehingga mereka hanya mencantumkan kota Yerusalem dalam paspor tanpa embel-embel negara. Pada 2003, Ari dan Naomi Zivotofsky mengatakan anak mereka Menachem Zivotofsky lahir pada 2002 di Yerusalem. Mereka mengajukan tuntutan hukum agar paspor sang anak mencantumkan Yerusalem sebagai kota kelahirannya, dan Israel sebagai negaranya.

Dikutip dari CNN, Ari dan Naomi adalah warga kelahiran AS. Dua anak tertua mereka juga lahir di AS. Namun, Menachem lahir di Yerusalem ketika mereka sekeluarga bermigrasi ke Yerusalem Barat belasan tahun lalu. Naomi mengajukan permintaan passport dengan Israel sebagainegara lahir sang bungsu namun pejabat kedutaan menolak.

"Kami sangat bangga anak kami lahir di Israel. Kami bangga hidup di sana karena di sana adalah negara yang modern,’’ kata Ari pada CNN tahun 2012 lalu.

Namun ia mengakui ada perbedaan sejarah dan agama yang terjadi di daerah tersebut. Tiga minggu sebelum Menachem lahir tahun 2002, Kongres AS memberikan kebijaksanaan individu bagi warga AS yang lahir di Yerusalem tersebut.

Dalam laporan pengadilan, pemerintahan Barack Obama mengatakan akan mempertimbangan kembali penerapan UU dengan tetap menjaga upaya percobaan damai antara Israel dan Palestina. Pemerintah telah memutuskan bahwa warga AS yang lahir di daerah-daerah sengketa termasuk tepi barat dan Gaza tidak diizinkan mencantumkan negara lahir dalam paspor mereka.

Sejak Israel mendaulatkan diri pada 1948, Presiden AS telah menolak mengakui status Yerusalem sebagai ibukotanya. Namun, Presiden George W Bush akhirnya menandatangani undang-undang terkait Yerusalem sebagai kota lahir pada 2002.

Diperkirakan ada 50 ribu warga AS yang lahir di sana. Dengan UU tersebut, mereka bisa meminta mencantumkan Israel sebagai negara kelahiran mereka. Banyak negara telah mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dari Israel. Sementara kedutaan-kedutaan besar negara berada di Tel Aviv, termasuk kedutaan AS.

Palestina menganggap wilayah Yerusalem timur sebagai ibu kota mereka yang direbut Israel dalam perang 1967, termasuk tepi barat dan jalur Gaza. Yerusalem terkenal dengan sebutan kota perdamaian. Kota ini adalah kota terbesar Israel yang terbagi menjadi Yerusalem Timur dan Yerusalem Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement