REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang perempuan menggugat tetangganya ke pengadilan negara Oregon karena diserang oleh seekor bebek. Cynthia Ruddel (62 tahun) merupakan pensiunan perawat yang mengaku mengalami cedera ketika diserang hewan peliharaan tetangganya.
Gugatannya dikabulkan oleh pengadilan, dan pemiliknya harus membayar 275 ribu dolar AS (sekitar Rp 275 juta). Ruddell dari Washougal, Washington mengatakan bebek tersebut menyerang secara tiba-tiba. Ia tidak memrovokasinya.
Ketika dikejar oleh bebek tersebut, Ruddell melarikan diri, namun ia jatuh. Bebek yang gelisah tersebut melukai pergelangan tangannya. Akibat jatuh, ia mengalami cedera keseleo di bagian siku dan bahu.
Reuters melaporkan, pemilik bebek bernama Lolita Rose divonis karena telah gagal mengontrol hewan peliharaannya. Atau setidaknya memberitahukan kepada tetangganya bahwa hewan peliharannya berbahaya.
Tidak hanya 275 ribu dollar AS yang diminta Ruddell, ia pun meminta 25 ribu dolar AS (sekitar Rp 25 juta) untuk biaya rawat jalan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari karena tidak bisa bekerja.
Pengacara Ruddell, Gregory Price mengatakan, bebek milik Rose mati setelah insiden itu terjadi. Rose pun tidak memberi komentar akan hal ini.
Melalui kuasa hukumnya, Rose berharap kerugian Ruddell akan dibayar oleh asuransi. Kasus Ruddell ini menjadi perhatian masyarakat setempat yang memiliki hewan peliharaan.
"Saya telah mendapat pelajaran. Ini merupakan serangan dari hewan peliharaan bukan hanya bebek, dan siapa pun harus belajar dari kejadian ini," kata Ruddell.