Rabu 23 Apr 2014 09:08 WIB

KBRI Malaysia Ungkap Jaringan Perdagangan Orang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Julkifli Marbun
Dua anak jalanan penjual koran, duduk di emperan pintu masuk salah satu mal di Surabaya. Anak jalanan rawan jadi korban human trafficking.
Foto: Antara/Eric Ireng
Dua anak jalanan penjual koran, duduk di emperan pintu masuk salah satu mal di Surabaya. Anak jalanan rawan jadi korban human trafficking.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur telah memulangkan sembilan TKI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia pada Rabu (23/4). Para TKI ini telah dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial.

Duta Besar Herman Prayitno mengatakan dari sembilan TKI tersebut, delapan di antaranya merupakan korban perdagangan orang yang diberangkatkan oleh agen perseorangan warga Indonesia yang dikenal sebagai FZ atau Ina. Sedangkan, tujuh korban di antaranya berusia di bawah umur.

Identitas dan data mereka pun telah dipalsukan. "Para korban tersebut dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli terutama usianya", kata Herman Prayitno, dalam pernyataan rilisnya.

Lanjutnya, berdasarkan data KBRI Kuala Lumpur, jumlah kasus TPPO yang ditangani terus meningkat tiap tahunnya, yakni dua kasus pada 2012, tujuh kasus pada 2013, dan tiga kasus pada kuartal I 2014.

Menurutnya, terungkapnya kasus perdagangan orang dengan korban perempuan di bawah umur dan dijadikan sebagai PSK ini menjadi fenomena baru yang sangat mencemaskan. Berdasarkan informasi para korban, masih terdapat banyak korban lainnya yang dieksploitasi sebagai PSK dan sebagian besar masih di bawah umur.

Saat ini, KBRI terus berkoordinasi dengan Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan para korban. KBRI Kuala Lumpur menilai peristiwa ini sebagai fenomena puncak 'gunung es'. Selain itu, jaringan pelaku Ina ini diduga hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia.

Sebelumnya, pada 22 April 2014, KBRI Kuala Lumpur juga menerima 3 korban TPPO yang dipekerjakan sebagai PSK dan salah satu orang di antaranya masih berusia 15 tahun.

Namun, saat ini ketiga WNI tersebut belum dapat dipulangkan.

Ketiga WNI tersebut diketahui direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan jaringan "Ina". Pihak KBRI Kuala Lumpur terus bekerja sama dengan instansi terkait di Indonesia terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan memperketat pengawasan pembuatan paspor di Indonesia.

Lanjutnya, otoritas Malaysia saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Ina yang identitas dan alamatnya diketahui di Malaysia.

"KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua. Terutama dengan adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang menggiurkan", jelas Duta Besar Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement