REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan sebanyak lima nelayan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi kelautan Malaysia. Siaran pers Kiara di Jakarta, Kamis (24/4), menyebutkan pada tanggal 12 Februari 2014 sekitar jam 10.00 WIB, Polisi Maritim Malaysia melakukan penangkapan terhadap Kapal KM Sie Mie Lie dengan bobot 6 GT yang berawak lima orang.
Kelima awak itu terdiri atas seorang tekong (Nakhoda) bernama Evi Sugianto (41 tahun) dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Mas'ud (33), Hidayat (29), Marhidin (23), dan Riki Wahyudi (20 tahun). Menurut penjelasan aparat Malaysia, kelima orang tersebut ditangkap dengan alasan melanggar batas wilayah berlayar.
Sedangkan informasi dari keluarga korban dan Tohari (pemilik kapal) menyatakan penangkapan tersebut aneh dan tidak berdasar karena posisi kapal masih di wilayah NKRI dengan acuan GPS yang terpasang dan aktif di kapal tersebut dengan jarak sekitar 3-4 mil dari garis pantai. Selanjutnya pemilik kapal mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun (Kepri) dan meminta kebenaran informasi tersebut.
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan konfirmasi ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia dan dinyatakan benar 5 orang tersebut saat ini berada di Rumah Tahanan Sungai Udang Melaka, Malaysia. Dinas dan Konsulat Jenderal RI di Malaysia dilaporkan akan membantu membebaskan 5 orang nelayan tersebut. Namun kasus tersebut sampai saat ini belum ada titik terang kapan akan di bebaskan.
Menurut Kiara, penangkapan itu mengindikasikan bahwa perlindungan dan rasa aman dalam menangkap ikan di laut perbatasan belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh nelayan Indonesia. Untuk itu, Kiara mendesak Presiden RI memprotes keras penangkapan nelayan Tanjung Balai Karimun yang dilakukan oleh Polisi Maritim Malaysia, serta menginstruksikan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bersinergi membebaskan kelima nelayan dan kapal yang ditahan Malaysia.