REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebuah pengadilan di Nasr Ciy, Kairo, Rabu kemarin, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada 10 mahasiswa dan tiga profesor dari Universitas Al Azhar dengan dakwaan melakukan demonstrasi secara ilegal.
Media pro pemerintah Ahram Online menjelaskan, Al Azhar belakangan ini menjadi tempat demonstrasi antara pendukung Presiden Mursi dan pasukan keamanan yang dimulai sejak Agustus lalu.
Puluhan mahasiswa telah dipenjarakan dalam beberapa bulan terakhir atau dipecat dai bangku perkuliahan.
November lalu, pemerintahan Mesir sementara yang dibentuk Jenderal Abdul Fattah Al Sisi yang mengkudeta Presiden terpilih pertama secara demokratis, Muhammad Mursi, mengeluarkan peraturan baru yang menyebutkan bahwa semua tindakan demonstrasi dianggap ilegal bila tidak mendapat ijin sebelumnya dari pihak kepolisian.
Berbagai demonstrasi belakangan ini sering dilakukan warga yang tidak puas dengan pemerintah dan tidak setuju dengan kudeta. Kebanyakan mereka dituduh sebagai pengikut Mursi atau Ikhwanul Muslimin sehingga sulit membedakannya dengan pihak yang murni anti-kudeta atau tidak puas dengan kinerja pemerintah sementara.