Senin 28 Apr 2014 20:29 WIB

Mesir Hukum Mati Pemimpin dan 682 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Rep: Alicia Saqina./ Red: Joko Sadewo
Pimpinan tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie
Foto: AP/Amr Nabil
Pimpinan tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie

REPUBLIKA.CO.ID,  KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) dan sebanyak 682 pendukungnya. Penjatuhan hukuman mati tersebut, menyusul intensifikasi tindakan keras terhadap gerakan yang dimungkinkan dapat memicu protes dan aksi kekerasan politik, menjelang pemilu Mesir akhir Mei mendatang.

 

Hukuman mati untuk Mohamed Badie, salah satu petinggi IM, memicu amarah bagi ratusan anggota persaudaraan IM lainnya yang menjadi target penangkapan dan penggerebekan, sejak peristiwa penggulingan Presiden Mursi terjadi Juli tahun lalu.

 

Gerakan ini menjelaskan, sangat berkomitmen untuk melangsungkan aktivitas damai. Namun, beberapa anggota IM takut akan tekanan dari aparat keamanan. Mereka mengatakan, pengadilan bisa saja mendorong sejumlah anggota IM muda untuk terlibat dalam kekerasan terhadap musuh-musuh lama Mesir.

 

Terkait hal tersebut, sejumlah pengamat HAM Timur Tengah pun bersuara. Mereka mengatakan, proses peradilan hukum skala besar yang terjadi di Mesir itu, kian memperkuat keyakinan adanya dukungan militer dan antiIslam di balik pusat kekuasaan pemerintah.

''Keputusan (penjatuhan hukuman) ini mungkin merupakan hukuman mati terbesar dalam sejarah dunia saat ini. Sedangkan, mereka semua merupakan pengecualian dalam skala ini, mereka tidak lah luar biasa,'' ujar Direktur Eksekutif Human Rights Watch untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Sarah Leah Whitson, seperti dikutip dari Reuters, Senin (28/4).

 

''Tampaknya penjatuhan vonis hukuman ini ditujukan dengan begitu mencolok kepada pihak-pihak yang menentang pemerintahan sementara ini,'' ujarnya lagi.

 

Meski demikian, atas vonis tersebut masih dapat dilakukan pengajuan banding. Terakhir, pada Sabtu (26/4), Pengadilan Mesir kembali memenjarakan 11 loyalis Mursi. Hukuman kurungan pidana yang diberikan pun bervariasi, mulai sekurang-kurangnya lima tahun dan ada pula yang selama 88 tahun.

 

Dalam kasus terpisah, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 37 orang. Penjatuhan hukuman mati kepada 37 orang itu merupakan bagian dari peradilan akhir kepada 529 pendukung IM yang diadili bulan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement