REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rusia dan Amerika Serikat saling menuduh telah melanggar perjanjian kerangka kerja Jenewa yang disepakati 17 April lalu untuk meredakan krisis di Ukraina bagian timur.
Duta Besar Rusia untuk Indonesia Mihkail Galuzin di satu sisi menuduh pemerintah sementara di Kiev--dengan dukungan Amerika Serikat--melanggar perjanjian karena masih melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok minoritas berbahasa Rusia di Ukraina bagian timur.
Sementara di sisi lain, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake menyatakan bahwa Rusia masih belum menunjukkan komitmennya mendorong kelompok separatis di Ukraina timur untuk menyerahkan senjata dan meninggalkan gedung-gedung pemerintah daerah yang dikuasainya.
Sebelumnya pada 17 April lalu Amerika Serikat, Rusia, Ukraina, dan Uni Eropa menyepakati kerangka kerja untuk menyelesaikan krisis yang mencakup demobilisasi kelompok separatis, pembebasan gedung-gedung pemerintah yang dikuasai milisi, serta pembentukan dialog politik untuk memberi otonomi lebih terhadap wilayah Ukraina timur.
"Kami menilai pemerintah Kiev dengan dukungan Amerika Serikat tidak melakukan dialog politik yang luas untuk meredakan ketegangan. Mereka justru melakukan tindakan represif dengan penangkapan besar-besaran terhadap aktivis kelompok minoritas berbahasa Rusia," kata Duta Besar Galuzin dalam dialog yang digelar oleh Universitas Indonesia.
Galuzin bahkan menuduh negara-negara Barat tidak berniat untuk menyelesaikan krisis di Ukraina melainkan dengan sengaja hendak menghancurkan pemerintah Moskow dengan sejumlah memberlakukan sanksi pembekuan aset sejumlah pejabat dan perusahaan di Rusia.
"Kami sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan aktivis-aktivis etnis Rusia di Ukraina timur. Lalu kenapa rekan-rekan kami di Barat justru memberlakukan semua sanksi terhadap Moskow?" tanya Galuzin.