Kamis 01 May 2014 14:43 WIB

BMKT Minta Vonis Mati Massal di Mesir Dibatalkan

Rep: C57/ Red: A.Syalaby Ichsan
ketua umum badan kontak majelis taklim (bkmt) tutty alawiyah as
Foto: dok.bkmt
ketua umum badan kontak majelis taklim (bkmt) tutty alawiyah as

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) menuntut Pemerintah Mesir untuk segera membatalkan vonis mati bagi lebih dari 600 orang aktivis zIkhwanul Muslimin oleh rezim Mesir saat ini.

Ketua Umum (Ketum) BKMT, Prof. Tutty Alawiyah, menegaskan BKMT menuntut pemerintah Mesir untuk segera membatalkan vonis mati terhadap aktivis HAM, Politik dan IM di Mesir.

"Vonis mati rezim Mesir terhadap lebih dari 600 orang aktivis Mesir itu sangat memprihatinkan kita semua, khususnya umat Islam Indonesia. Pasalnya, vonis mati itu hanya akan memperburuk situasi politik dan keamanan di Mesir," tegas Prof. Tutty.

Tutty meminta, jangan sampai rezim Mesir melanggar HAM rakyatnya sendiri dengan memvonis mati ratusan orang hanya karena berbeda pandangan politik dengan rezim berkuasa.

Hendaknya vonis mati itu dibatalkan, tutur Tutty, dan perbedaan pandangan politik diselesaikan melalui perundingan dan negosiasi damai dengan smua pihak yang berkonflik.

Jangan sampai perbedaan sikap politik, papar Prof. Tutty, menghilangkan rasa keadilan dari tubuh ummat Islam. Pasalnya, ummat Islam di seluruh dubia itu satu tubuh dan bersaudara (ukhuwwah).

"Saya yakin kondisi keamanan dan situasi politik di Mesir akan membaik jika vonis mati itu tidak dilaksanakan. Jika tidak, masalah Mesir akan terus berlanjut dan tidak akan selesai," pungkas Prof. Tutty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement