Kamis 01 May 2014 18:40 WIB

PBB: Vonis Mati Massal di Mesir 'Asal-Asalan'

Rep: C66/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komisaris HAM PBB, Navi Pillay
Foto: AFP
Komisaris HAM PBB, Navi Pillay

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komisaris Tinggi PBB di bidang Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, menentang keras hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir pada 683 orang dari kelompok Ikhwanul Muslimin.

Ia mengatakan, keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Mesir ini telah melanggar hukum internasional yang berlaku.

Pillay menilai hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Mesir pada 683 orang dari kelompok Ikhwanul Muslim adalah keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur. Terdapat kejanggalan yang jelas tercium di dalam putusan ini.

"Pengadilan pidana di Al-Minya, Mesir telah mengeluarkan putusan yang asal-asalan. Ini sangat keterlaluan, dalam dua bulan Mesir mengeluarkan hukuman mati bagi banyak orang," ujar Pillay pada Selasa (29/4).

Pada Maret lalu, sebanyak 529 orang dari kelompok Ikhwanul Muslim telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang sama. Dengan adanya hal ini, PBB melihat jika Mesir semakin jauh dari kemajuan yang ingin dicapainya, yaitu menjadi sebuah negara yang demokratis.

Ciri negara yang demokratis diantaranya adalah adanya pengadilan yang adil dan jaminan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Pengadilan yang adil jelas tidak terlihat ada di Mesir pada saat ini.

Salah satunya karena para terdakwa dari kelompok Ikhwanul Muslim ini diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Selain diadili secara in absentia, para terdakwa ini juga tidak diberikan akses ke pengacara, padahal ini adalah hak dasar para terdakwa dalam suatu pengadilan," ujar Ravina Shamdasani, juru bicara PBB di bidang Hak Asasi Manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement