REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Pemerintah Kenya melegalkan aturan poligami bagi kaum pria mulai pekan ini. Pria di negeri itu kini boleh menikahi perempuan sebanyak mungkin yang dia inginkan.
Presiden Kenya Uhuru Kenyatta menandatangani aturan poligami itu pada Selasa (29/4) di Nairobi, yang secara formal mengesahkan kebiasaan poligami masyarakat ke dalam undang-undang. Parlemen Kenya telah menyetujui UU ini pada Maret lalu di tengah protes keras anggota DPR wanita.
Awalnya, UU Poligami ini mengizinkan istri pertama mempunyai hak veto atas pilihan suaminya menikahi wanita lain. Namun, anggota-anggota parlemen pria Kenya menentang klausul itu dan mendorong penghapusan hak istri pertama.
Akhirnya, parlemen pun menghapus pasal hak veto istri pertama tersebut. "Kami merasa bahagia dengan UU baru ini karena akhirnya semua pernikahan diperlakukan sama," kata Presiden Uhuru.
Uhuru menyatakan, pernikahan merupakan bertemunya pria dan wanita secara sukarela untuk menikah baik dalam bentuk monogami maupun poligami. UU ini, kata dia, mencakup ketentuan pernikahan dari berbagai tipe dan aturan baik itu monogami, poligami, Kristen, Islam, dan pernikahan secara Hindu.
UU Poligami Kenya juga tidak membatasi jumlah wanita yang dinikahi pria. Jadi, pria-pria Kenya bisa memiliki istri sebanyak mungkin tanpa perlu izin istri pertama.
Federasi Pengacara Wanita Kenya, satu organisasi kuat di negeri itu, menyambut baik pengesahan UU Poligami ini, meski ada beberapa aspek yang mereka kritik. Organisasi ini mengaku bahwa poligami merupakan kultur dan adat di banyak negara Afrika yang tidak bisa ditolak.
UU Poligami, kata mereka, memberikan tempat yang sama bagi semua jenis pernikahan, termasuk nikah secara adat. "Semua pernikahan akan diberikan sertifikat (surat nikah) termasuk nikah adat," kata Direktur Eksekutif Federasi Pengacara Wanita, Christine Ochieng.
Ochieng menyayangkan dihapusnya pasal hak veto istri pertama yang bisa menolak keinginan suami menikah lagi. "Ini sangat kami sayangkan ketika ada suami menikahi wanita lain tetapi istri pertama tidak bisa menolak," kata dia.
Jane Kimani, warga Nairobi, menegaskan UU Poligami sangat memalukan dan tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat modern. "Ini seharusnya tidak lagi menjadi isu di Kenya. Negeri ini kembali ke zaman lama yang memalukan," kata Jane.