REPUBLIKA.CO.ID, SHEFFIELD -- Seorang wanita diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur. Ia diduga menjadikan anak-anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku prostitusi.
Amanda Spencer (23) dituntut bersalah oleh pengadilan Sheffield atas tuduhan melakukan ekploitasi pada sembilan anak. Ia diduga membujuk anak-anak yang kebanyakan masih berusia 11 tahun untuk melakukan prostitusi dan mengonsumsi narkoba.
Pada 2006 hingga 2011, Spencer diduga memfasilitasi anak-anak yang ia eksploitasi untuk berhubungan badan dengan laki-laki di apartemen sekitar Sheffield. Spencer kemudian mewajibkan anak-anak tersebut memberikan uang hasil 'menjual diri'.
Pihak Pengadilan Sheffield mengatakan, modus operandi Spencer adalah dengan membujuk anak-anak tersebut terlebih dulu. Ia menjanjikan anak-anak tersebut dapat memperoleh banyak uang dengan mudah.
"Dia bahkan seakan berperan sebagai seorang kakak dan sahabat. Anak-anak yang rentan biasanya akan langsung terbujuk," ujar Michelle Colborne, penuntut umum di Pengadilan Sheffield, Kamis (1/5).
Spencer saat ini dinyatakan bersalah atas 14 tuduhan. Pengadilan Sheffield menilai Spencer terbukti bersalah, di antaranya dengan mengatur dan memfasilitasi prostitusi bagi anak-anak.