Senin 05 May 2014 15:07 WIB

Wow...Nilai Denda Pelanggaran Lalu-Lintas di Perth Capai Rp 1 Triliun

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Nilai denda pelanggaran lalu-lintas di Perth dan kota lainnya di Australia Barat mencapai 100 juta dollar atau lebih dari Rp 1 triliun per tahun. Sepanjang tahun 2013 misalnya, sedikitnya 880 ribu tiket denda dikeluarkan petugas atau lebih dari 2.400 tiket denda per hari.

Para pelanggar aturan lalu-lintas mulai dari pelanggaran parkir, menggunakan HP selama menyetir, melebihi batas kecepatan, dan pelanggaran lainnya, jika tertangkap tangan atau tertangkap kamera, akan dikenai denda.

Nilai denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Denda parkir akibat kelamaan parkir di satu titik yang hanya untuk satu jam, misalnya, akan dikenakan denda sekitar 60 hingga 80 dollar (sekitar 600 hingga 800 ribu rupiah lebih).

Menteri Kepolisian Australia Barat Liza Harvey mengatakan, untuk lebih meningkatkan pengawasan, pihaknya akan menambah lagi 24 kamera tersembunyi untuk mengawasi perilaku pengguna lalu-lintas, khususnya yang sering ugal-ugalan.

"Kamera-kamera tersebut tidak akan diumukan akan ditempat di titik mana," katanya belum lama ini.

Polisi setempat menahan sejumlah pengemudi ugal-ugalan dalam beberapa pekan terakhir. Dalam salah satu kejadian, dua pengemudi ugal-ugalan di daerah perumahan dengan mengemudi secepat 70 km/jam di atas batas normal. Mereka melakukan aksi balapan liar sehingga langsung ditangkap polisi dan kendaraannya disita. Mereka akan dituntut dengan tuduhan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Aksi balapan liar juga terjadi di daerah Wembley akhir pekan lalu, menyebabkan dua pengemudi mengalami kecelakaan akibat tabrakan. Meski mengalami kecelakaan , kedua pengemudi ini akan tetap dikenai tuntutan hukum membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement