Senin 05 May 2014 15:48 WIB

Parlemen Libya Tak Akui PM Baru

Ahmed Miitig
Foto: BBC
Ahmed Miitig

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Seorang pejabat senior parlemen Libya mengatakan bahwa majelis tidak mengakui perdana menteri baru negara itu, Ahmed Miitig, yang terpilih pada Ahad pagi.

Ezzedine Al-Awami, wakil ketua pertama parlemen, mengatakan dalam kerancauan pemungutan suara yang diambil oleh parlemen, Miitig gagal untuk mendapatkan jumlah suara yang diperlukan.

Sebuah pernyataan yang diposting di situs web pemerintah mengatakan Miitig, dari kubu Islam yang didukung pengusaha, mendapat 113 suara, tetapi diperlukan 120 untuk mendeklarasikan perdana menteri baru di negara itu.

Dalam satu pernyataan kedua yang diterbitkan di website itu, Awami mengatakan pemungutan suara itu tak berlaku lagi dan ilegal. Hal itu menyusul sidang yang kacau sebelumnya di Kongres Umum Nasional (GNC).

Miitig, 42 tahun, semula dilaporkan hanya mendapatkan 113 suara dari 120 suara yang dibutuhkan di bawah konstitusi dalam mosi percaya.

Tetapi pejabat GNC, Salah al-Makhzoum, kemudian mengatakan Mittig sebenarnya sudah meraih 121 suara dari 185 kursi parlemen sementara, setelah dilakukan penghitungan ulang. Mittig mengalahkan penantang Omar al-Hassi yang merupakan seorang profesor universitas.

Beberapa perwakilan mengecam penghitungan ulang karena dilakukan setelah persidangan telah resmi ditutup.

"Apa yang terjadi itu adalah ilegal," kata Juru Bicara GBC, Omar Hmidan. Pemungutan suara juga telah disiarkan langsung di televisi pemerintah.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement