Selasa 06 May 2014 21:24 WIB

Malaysia Usir 134 TKI dari Sabah

Calon TKW Indonesia dalam penampungan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Calon TKW Indonesia dalam penampungan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir lagi 134 warga negara Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Rahim (32), salah seorang TKI yang diusir tersebut di Nunukan, Selasa mengatakan, dirinya diusir setelah menjalani kurungan selama sembilan bulan 13 hari di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau Malaysia berdasarkan keputusan pengadilan setempat.

TKI yang berasal dari Tinambung Kabupaten Polman, Sulawesi Barat ini mengaku masuk ke Malaysia sejak 2002 tanpa menggunakan dokumen imigrasi, dan bekerja sebagai buruh bangunan dan tukang las.

"Saya ditahan selama sembilan bulan 13 hari di penjara Tawau (Malaysia) karena kasus surat (paspor)," ujar dia kepada Antara di Nunukan saat dilakukan pendataan di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, jumlah TKI yang diusir tersebut sebanyak 134 orang, yang terdiri atas 98 laki-laki, 33 perempuan, dua anak laki-laki dan satu orang anak perempuan.

Pada umumnya, mereka diusir kembali ke Indonesia karena tersangkut kasus dokumen keimigrasian dan sebagian besar masih memilih untuk kembali ke Malaysia untuk bekerja dengan alasan kembali ke kampung halamannya sangat sulit mendapatkan pekerjaan tetap.

Pengusiran WNI melalui Kabupaten Nunukan berdasarkan bukti serah terima dari Konsulat RI Tawau kepada Kantor Imigrasi Nunukan nomor 277/Kons/V/2014 yang diterima Kepala Pos TPI Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nasution.

Acuan dari pengusiran WNI itu berdasarkan surat Kantor Imigrasi Malaysia Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6 (11) tertanggal 5 Mei 2014 kepada Konsulat RI Tawau.

TKI tersebut tiba sekitar pukul 19.00 Wita di Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspres dari Tawau dan dijemput aparat kepolisian, petugas imigrasi dan kesehatan pelabuhan setempat.

Sebelum diusir, mereka (TKI) menjalani hukumannya dengan waktu yang bervariasi mulai tiga bulan hingga satu tahun.

Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan yang langsung melakukan pendataan terhadap TKI yang diusir itu sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan dan tidak menggunakan paspor masuk bekerja di Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement