Rabu 07 May 2014 10:40 WIB

Rusia Larang Penggunaan Kata Tak Senonoh di Media dan Seni

Rep: c66/ Red: Mansyur Faqih
Vladimir Putin
Foto: AP/Alexander Zemlianichenko
Vladimir Putin

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia akan memberlakukan undang-undang baru yang melarang organisasi dan individu untuk membuat film, musik, dan pertunjukan publik dengan berisikan kata tak senonoh. Pelarangan ini berlaku khususnya berlaku bagi seniman, penulis, dan wartawan di negara tersebut.

Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang itu, Senin (5/5). Undang-undang memberi sanksi denda sebesar 1.400 dolar AS bagi organisasi yang melanggar dan 70 dolar AS bagi individu. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda berupa pelarangan untuk membuka usaha selama tiga bulan.

CNN melansir, dengan berlakunya undang-undang itu, nantinya buku serta kaset CD bagi orang dewasa harus dijual dalam kemasan tertutup. Selain itu, di luar kemasan harus diberi tanda jika buku dan kaset tersebut berisi kontain dewasa dengan bahasa tidak senonoh.

Pembuat undang-undang telah menentukan poin penting dari pelarangan kata yang digunakan dalam film, musik, dan pertunjukan publik. Poin tersebut mengacu pada tujuan Rusia untuk melindungi dan mengembangkan budaya bahasa yang baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement