REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pemerintah Filipina menolak permintaan Cina untuk membebaskan 11 nelayan Cina. Para Nelayan itu ditahan karena telah menangkap kura-kura laut yang terancam punah dari kawasan yang disengketakan di Laut Cina Selatan.
Sebelumnya, Cina memiliki klaim pada Laut Cina Selatan, daerah kaya deposit energi dan jalur perdagangan penting dunia bernilai 5 triliun dolar AS. Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam juga memiliki klaim atas wilayah tersebut.
Kejadiannya bermula saat Kepolisian Nasional Filipina pada Selasa mencegat kapal nelayan Cina yang membawa sekitar 350 penyu di Spratly. Para awak kapal Cina ditangkap dan ditahan di Palawan untuk menghadapi tuduhan melanggar undang-undang perlindungan satwa liar.
Jika terbukti bersalah, para nelayan, yang telah dipindahkan ke penjara provinsi pada Jumat malam kemarin, akan mendapat hukuman antara 12 sampai 20 tahun. Tetapi masing-masing dapat memberi jaminan sebesar 150.000 peso untuk mendapat kebebasan sementara sambil menghadapi pengadilan .
"Mereka akan tetap dalam tahanan sampai kantor kejaksaan provinsi telah menentukan apakah ada kemungkinan pelanggaran lain untuk diajukan sebagai tuduhan formal, " kata Allen Ross Rodriguez pengacara pemerintah Filipina.
Kedutaan Cina di Manila pada Kamis mengirim diplomat ke Palawan untuk mewawancarai para nelayan dan berusaha segera mengeluarkan mereka. Tapi pihak berwenang mengatakan mereka harus melalui proses peradilan.