REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR), Jumat (9/5), menyatakan lembaga bantuan itu terkejut oleh gelombang serangan baru-baru ini terhadap warga sipil di Nigeria Timurlaut.
"Kebrutalan dan seringnya serangan ini tak pernah terjadi sebelumnya," kata Adrian Edwards, Juru Bicara UNHCR, sebagaimana dikutip para pejabat PBB di Markas badan dunia itu di New York.
Dua bulan belakangan ini telah menyaksikan banyak penculikan dan kematian, yang telah membuat banyak warga meninggalkan tempat tinggal mereka di Nigeria, kata Edwards. Menurut dia, pengungsi dan orang yang menjadi pengungsi di dalam negeri mereka melaporkan aksi kekerasan dan memperlihatkan tanda jelas ketakutan serta penderitaan.
"Orang berbicara mengenai rumah dan ladang yang dibakar di lapangan; rumah di beberapa desa rata dengan tanah, atau grana dilemparkan ke dalam pasar yang dipenuhi pengunjung sehingga menewaskan orang dan ternak," kata Edwards, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu malam.
Para pelajar yang diteror telah lolos dari serangan terhadap sekolah mereka di Negara Bagian Adamawa, Borno dan Yobe memberi tahu UNCHR bagaimana mereka melihat teman mereka dibunuh atau diculik.
Penculikan lebih dari 200 siswi di Negara Bagian Borno pada April telah memicu kecaman internasional.
Dewan Keamanan (DK) PBB, Jumat (9/5), dengan keras mengutuk penculikan hampir 300 siswi di Nigeria dan serangan belum lama ini yang dilakukan oleh anggota Boko Haram, serta mengancam akan melakukan tindakan kelompok itu.
Menurut Joon, Dewan 15-anggota itu dengan keras mengutuk "semua pelanggaran hak asasi manusia dan, di mana pun dilakukan, pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional, termasuk kekerasan berdasarkan seks dan gender, penculikan serta serangan terhadap sekolah dan rumah sakit, termasuk personelnya".
Joon menggarisbawahi semua pelaku tindakan semacam itu harus dimintai pertanggungjawaban di tingkat nasional atau internasional dan sebagian tindakan itu mungkin menjadi kejahatan terhadap umat manusia berdasarkan hukum internasional.