Rabu 14 May 2014 20:53 WIB

Australia Larang Warganya Terlibat Konflik di Suriah

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Wakil komisioner Kepolisian Negara Bagian New South Wales (NSW) Australia, Nick Kaldas, baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan komunitas Muslim di  Sydney terkait perang saudara di Suriah. Salah satu topik pertemuan adalah larangan bagi warga Australia terlibat dalam konflik di negara Timur Tengah tersebut.

Larangan tersebut mengacu pada UU Foreign Incursions. Namun para pemimpin komunitas Muslim di negara ini meminta agar Nick Kaldas, tidak memberlakukan aturan tersebut. Mereka beralasan aturan itu dipandang membatasi ruang gerak mokunitas Muslim untuk membantu korban perang di Suriah.

Nick Kaldas yang disebut-sebut sebagai calon kuat Komisioner Kepolisian NSW, juga diminta untuk menyampaikan aspirasi komunitas tersebut ke kalangan politisi di tingkat nasional. UU Foreign Incursions melarang siapa pun warga Australia yang ke Suriah untuk berperang, atau memberikan bantuan materi dan keuangan kepada salah satu pihak yang berperang di Suriah. Pelanggaran UU ini diancam dengan hukuman penjara.

Sejauh ini sudah tiga warga Australia yang dikenakan tuntutan pelanggaran UU ini, namun bukti-bukti belum cukup untuk diajukan ke pengadilan.

Pemimpin komunitas Muslim termasuk Dr Jamal Rifi, salah seorang tokoh Suriah di luar negeri, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan, UU tersebut secara tidak langsung menyebabkan upaya bantuan kemanusiaan kepada korban perang menjadi sulit dilakukan. "Dalam enam bulan sejak UU ini diterapkan, upaya-upaya bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Suriah dari Australia menjadi terhenti," kata Jamal Rifi, baru-baru ini.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement