REPUBLIKA.CO.ID, NAZARET -- Yayasan Wakaf Al Aqsha mengungkapkan bahwa anggota parlemen Knesset Israel, Merry Regev dari partai Likud, sejak dua hari lalu telah mengajukan usulan draf RUU pembagian Masjid Al Aqsha secara resmi antara kaum muslimin dan Yahudi.
Draf tersebut sudah dikirim ke para anggota Knesset dan meminta mereka agar bergabung mendukung draf RUU tersebut dan menandatanganinya.
Yayasan Al Aqsha menjelaskan RUU yang diusulkan ini secara mendasar bersandar kepada aturan pembagian secara waktu dan tempat yang diberlakukan penjajah zionis dan sudah diberlakukan secara paksa di Masjid Ibrahimi di kota Hebron.
''Yayasan al Aqsha menilai usulan draf ini secara resmi menjadi indikasi bahaya dan bukti eskalasi yang dilakukan zionis untuk menargetkan masjid Al Aqsha,'' sebut laporan Infopalestina pada Kamis (15/4).
Yayasan Al Aqsha menegaskan luas seluruh area masjid al Aqsha adalah 144 ribu meter persegi. Baik yang di atas tanah maupun di bawah tanah adalah hak murni kaum muslimin.
''Usulan Regev dan yang lainnya pasti menemui kegagalan,'' katanya. Yayasan al Aqsha menyerukan adanya gerakan di dunia Islam, Arab dan di Palestina untuk menyelamatkan masjid Al Aqsha di tengah-tengah bahaya serius yang mengancamnya.