Selasa 20 May 2014 00:38 WIB

AS Jatuhkan Sanksi kepada Cina atas Peretasan

Rep: alicia saqina/ Red: Muhammad Hafil
Peretasan. Ilustrasi
Foto: PC World
Peretasan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman kepada lima perwira tentara Tiongkok yang diduga telah melakukan peretasan data-data di sektor swasta sejumlah perusahaan AS. Diketahui tindakan yang tergolong ke dalam upaya untuk keunggulan kompetitif itu, terjadi pertama kalinya dalam kejahatan dunia maya.

 Dikutip dari BBC News, Senin (19/5), Jaksa Agung Eric Holder mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Cina itu merupakan pelanggaran yang signifikan dan sangat menuntut respons yang tegas. 

Jaksa AS menjelaskan, bahwa lima perwira Tiongkok itu telah mencuri sejumlah data rahasia dagang dan dokumen internal dari lima perusahaan dan serikat pekerja. 

Terhadap sejumlah perusahaan yang data-datanya diretas, Holder pun mengidentifikasi di antaranya. Beberapa yang diduga menjadi korban, jelasnya, Westinghouse Electric, US Steel, Alcoa Inc., Allegheny Technologies, SolarWorld, dan The US Steelworkers Union.  

Atas hal yang terjadi, Cina membantah tuduhan tersebut. Bahkan Beijing memperingatkan, kasus ini dapat melukai hubungan kenegaraan AS dengan Cina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement