REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Vietnam untuk Indonesia Nguyen Xuan Thui menyatakan bahwa pemerintahnya menjamin keamananan dan keselamatan warga asing pasca meningkatnya ketegangan dari protes Anti-Cina pekan lalu.
"Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah provinsi yang pada 13-14 Mei lalu menjadi lokasi aksi anti-Cina yang diwarnai dengan aksi kekerasan," ujar Duta Besar Xuan Thuy ketika diwawancara di kediamannya di Jakarta, Selasa (20/5).
Dia menegaskan Pemerintah Vietnam menjamin keselamatan jiwa dan harta benda para warga negara asing. Dari kerusuhan tersebut dua warga negara Cina tewas dan sekitar 140 orang luka-luka. Dubes Xuan Thuy menambahkan bahwa saat ini hampir seluruh perusahaan asing dan milik Vietnam telah beroperasi seperti semula dan menlanjutkan aktivitas perdagangan mereka.
Kerusuhan terjadi sebagai akibat dari aktivitas pengeboran minyak dan gas Cina di daerah yang disengketakan kepulauan Hoang Sa di Laut Cina Selatan, di mana Cina dan Vietnam megklaim itu merupakan wilayah mereka.
Selain itu, pemerintah Vietnam akan memberikan kompensasi kepada pemilik pabrik atau bangunan yang rusak dalam protes anti-Cina di beberapa kota di Vietnam seperti di Binh Duong, Dong Nai dan Ha Tinh.
Dubes Xuan Thuy menyatakan bahwa pemerintah daerah di tempat terjadinya kerusuhan akan memberikan kompensasi kepada pemilik pabrik yang rusak. Kami juga ditangkap orang-orang yang mencoba untuk memprovokasi kekerasan, "
"Pihak Kepolisian Vietnam telah menangkap sejumlah pelaku tindak kekerasan yang terjadi pada aksi anti-Cina pada 13-14 Mei lalu," tambah Dubes Xuan Thuy.
Kemudian Dubes Xuan Thuy juga menyatakan keprihatinannya atas kegiatan pengeboran minyak lepas pantai milik Cina di kepulauan Hoang Sa di Laut Cina Selatan. "Wilayah yang disengketakan terletak di Zona Ekonomi Eksklusif Vietnam (ZEE), dan landas kontinen telah diidentifikasi sesuai dengan 1982 United konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)," ujar Xuan Thuy.
Dia mengatakan, pemerintah Vietnam telah meminta penyelesaian sengketa dengan Cina melalui negosiasi dan langkah-langkah damai sesuai dengan hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan tahun 1982 UNCLOS.
Sebelumnya, Indonesia juga menyatakan keprihatinannya terhadap perkembangan terkini di Laut Cina Selatan khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara Republik Rakyat Cina dan Vietnam.