Rabu 21 May 2014 13:02 WIB

Ban: Darurat Militer Bukan Solusi untuk Thailand

Ban Ki Moon
Ban Ki Moon

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menanggapi deklarasi Undang-undang Darurat di Thailand, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa Ban Ki-moon Selasa mengatakan, cara untuk mengamankan perdamaian dan kemakmuran di negara itu adalah melalui dialog dan keterlibatan demokratis.

"Cara untuk mengamankan perdamaian dan kemakmuran di Thailand adalah melalui penghormatan penuh terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keterlibatan dalam proses demokrasi.

"Sekjen mendesak semua pihak untuk menahan diri sepenuhnya, menahan diri dari kekerasan apapun, dan sepenuhnya menghormati hak asasi manusia," kata kantor persnya dalam pernyataan.

"Dia (Ban) secara konsisten menyerukan pada semua pihak untuk bekerja sama mencari solusi kebuntuan politik yang berkepanjangan melalui dialog yang konstruktif," tambah pernyataan itu.

Protes-protes di Thailand dimulai pada akhir 2013 ketika para demonstran menyerukan penggulingan pemerintahan dan pelaksanaan reformasi anti-korupsi Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.

Yingluck kemudian dilaporkan dipecat dari pemerintah pada 7 Mei setelah putusan Mahkamah Konstitusi Thailand dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan kekuasaan untuk masalah pemindahan pejabat tinggi di lingkungan kementerian pertahanan.

Sementara itu Penjabat Perdana Menteri Thailand Niwatthamrong Boonsongphaisan, Selasa, mengatakan telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu pada 3 Agustus.

Niwatthamrong juga mengatakan akan berbicara dengan panglima militer "sesegera mungkin" untuk mengakhiri kemelut politik di negara itu, beberapa jam setelah tentara memberlakukan undang-undang darurat.

"Pemerintah telah mengirim sepucuk surat kepada KPU yang menyarankan agar menyelenggarakan pemilihan pada 3 Agustus yang kami pikir cocok waktunya," katanya.

Jika komisi setuju, kata Niwatthamrong, pemerintah bisa mengeluarkan dekrit pekan depan.

Pernyataan tentara Thailand tentang undang-undang darurat Selasa tidak berdampak pada pemerintah sementara, yang masih bertugas, kata juru bicara tentara.

"Undang-undang darurat ini hanya untuk memulihkan kedamaian dan ketenangan, tidak berurusan dengan pemerintah, yang masih bekerja seperti biasa," kata wakil juru bicara tentara, Kolonel Winthai Suvari, kepada Reuters.

PM Niwattumrong pada Selasa mendesak tentara bertindak sesuai dengan undang-undang dasar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement