REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan antiteror Mesir menjatuhkan hukuman penjara kepada 54 pendukung presiden terguling Muhamad Mursi. Mereka dihukum pidana seumur hidup karena terlibat dalam sejumlah aksi protes.
Dikutip dari Channel NewsAsia, Kamis (22/5), para terdakwa yang diadili tersebut terlibat dalam sejumlah kasus. Diantaranya kasus percobaan pembunuhan, kerusuhan, tindak kekerasan, melakukan aksi protes tanpa izin, perusakan fasilitas publik, hingga tergabung ke dalam kelompok teroris.
Selain 54 orang yang dijatuhi hukuman mati, 104 terdakwa lainnya, termasuk tiga siswi dijatuhi hukuman pidana antara satu hingga 10 tahun, atas dugaan yang sama.
Sebelumnya, sejak kekuatan militer menggulingkan Mursi Juli tahun lalu, para loyalisnya menggelar protes sebagai bentuk penentangan. Unjuk rasa besar-besaran itu kemudian berujung pada kekerasan jalanan yang menentang pasukan keamanan dan warga sipil.