Kamis 22 May 2014 18:20 WIB

Pengadilan Mesir Penjarakan Seumur Hidup 54 Pendukung Mursi

Rep: Alicia Saqina/ Red: M Akbar
Istri Presiden Muhammad Mursi Naglaa Mahmoud (kiri) berpidato kepada para pendukung Mursi di Masjid Rabaah al-Adawiya, Kairo, Kamis (8/8).   (AP/Ravy Shaker/El Shorouk Newspaper)
Istri Presiden Muhammad Mursi Naglaa Mahmoud (kiri) berpidato kepada para pendukung Mursi di Masjid Rabaah al-Adawiya, Kairo, Kamis (8/8). (AP/Ravy Shaker/El Shorouk Newspaper)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan antiteror Mesir menjatuhkan hukuman penjara kepada 54 pendukung presiden terguling Muhamad Mursi. Mereka dihukum pidana seumur hidup karena terlibat dalam sejumlah aksi protes.

 

Dikutip dari Channel NewsAsia, Kamis (22/5), para terdakwa yang diadili tersebut terlibat dalam sejumlah kasus. Diantaranya kasus percobaan pembunuhan, kerusuhan, tindak kekerasan, melakukan aksi protes tanpa izin, perusakan fasilitas publik, hingga tergabung ke dalam kelompok teroris.

 

Selain 54 orang yang dijatuhi hukuman mati, 104 terdakwa lainnya, termasuk tiga siswi dijatuhi hukuman pidana antara satu hingga 10 tahun, atas dugaan yang sama.

 

Sebelumnya, sejak kekuatan militer menggulingkan Mursi Juli tahun lalu, para loyalisnya menggelar protes sebagai bentuk penentangan. Unjuk rasa besar-besaran itu kemudian berujung pada kekerasan jalanan yang menentang pasukan keamanan dan warga sipil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement