Sabtu 24 May 2014 07:00 WIB

Pengadilan Internasional Hukum Panglima Kongo 12 Tahun Penjara

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
  Pengungsi Kongo
Foto: Siegfried Modola/Reuters
Pengungsi Kongo

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM-- Pengadilan Kriminal Internasional telah menghukum mantan pemimpin milisi Kongo, Germain Katanga, 12 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan karena ia telah didakwa membantu dan bersekongkol dalam melakukan kejahatan perang.

Dilansir dari BBC, Katanga dinyatakan bersalah pada Maret oleh pengadilan yang berbasis di Belanda ini. Ia dituduh berada dibalik insiden pembantaian ratusan warga di Kongo. Pertempuran antar etnis pun semakin meningkat dan diperkirakan telah menewaskan 50 ribu orang.

Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan pengadilan di Den Haag, ketua Hakim Bruno Cotte, mengatakan masa tahanan enam tahun mantan pemimpin milisi yang berusia 36 tahun ini akan diperhitungkan. Pengadilan juga tidak menuntutnya untuk membayar denda.

"Bekas luka dalam pertempuran ini masih dapat dilihat hari ini," kata hakim. "Penggunaan parang dalam serangan tersebut sangat kejam dan menyebabkan penderitaan yang amat sangat," tambah hakim.

Katanga yang dikenal sebagai Simba atau singa ini telah dinyatakan bersalah karena telah merencanakan penyerangan di desa Bogoro di provinsi Ituri. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena telah membeli senjata termasuk senapan dan parang yang digunakan untuk membunuh lebih dari 200 penduduk desa.

Namun, ia dibebaskan dari tuduhan keterlibatan secara langsung. Sebagai seorang komandan milisi, ia mendapat dukungan dari kelompok etnis Lendu. Para penduduk desa dari etnis Hema pun menjadi target mereka. Bahkan, beberapa dari mereka dibunuh saat tengah terlelap.

Sementara itu, juru bicara Kongo Lambert Mende mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Katanga memberikan sinyal positif bagi semua tindakan kriminal yang mengganggu negara. "Saya yakin para korban sangat senang dengan keputusan tersebut, beberapa dari mereka bahkan merasa hukuman tersebut tak cukup, tapi mari kita hormati keputusan pengadilan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement