Selasa 27 May 2014 07:53 WIB

Terkait Mavi Marmara, Turki Ingin Hukum Petinggi Militer Israel

Rep: Hilyatun Nishlah/ Red: Muhammad Hafil
Kapal aktivis Mavi Marmara
Kapal aktivis Mavi Marmara

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki mengeluarkan suarat penangkapan kepada petinggi militer Israel. Turki juga sangat berkeinginan untuk menghukum seumur hidup empat petinggi militer Israel tersebut, seperti yang dilansir BBC, Selasa (27/5). 

Keinginan Turki ini terkait serangan militer zionis Israel terhadap kapal bantuan ke Gaza pada 2010 lalu. Keempat petinggi militer Israel tersebut berkedudukan sebagai komandan militer di Israel. Keempat komandan ini berkaitan dengan serangan tersebut, sehingga Turki sangat ingin menghukum seumur hidup untuk para komandan tersebut. 

Jaksa penuntut di Turki ingin menjatuhkan hukuman seumur hidup, namun dapat dipastikan bahwa Israel tidak akan mengekstradisi LETJEN Gabi Ashkenazi dan tiga komandan lainnya ke Turki. 

Keempat komandan tersebut sudah diadili secara absentia oleh pengadilan Istanbul pada 2011. Namun, menurut Turki hukuman tersebut belum cukup untuk menghukum komandan tersebut atas perbuatan mereka beberapa tahun silam.

Dalam serangan pada 2010 lalu, pasukan komando Israel menyerbu kapal Mavi Marmara yang membawa bantuan Palestina dengan tujuan menembus blockade Israel atas Gaza. Insiden tersebut menyebabkan sembilan warga Turki tewas diatas kapal dan tujuh personel keamanan penjajah Israel terluka. 

Pada saat itu, kapal Mavi Marmara mengangkut sekitar 600 masyarakat pro-Palestina menuju Gaza. Namun, pada pertengah jalan Angkatan Laut Israel mencegat Mavi Marmara di perairan Internasional pada Mei 2010. 

Insiden serangan tersebut sempat menyebabkan ketegangan dalam hubungan Turki dan Israel yang sudah menyusun rancangan kesepakatan rekonsiliasi. Namun hingga kini masih belum ditanda tangani. Kesepakatan rekonsiliasi tersebut mencakup, kompensasi kepada korban dan pencabutan kasus hukum terkait serangan di  Mavi Malmara.

sumber : bbc
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement