Selasa 27 May 2014 07:36 WIB

Tak Ada Restu, Pemerintah Kurdi Tetap Jual Minyak ke Turki

Rep: C72/ Red: M Akbar
Minyak Irak
Foto: AP Photo
Minyak Irak

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pemerintah negara bagian Kurdi di Irak Utara menyatakan akan tetap menjual minyaknya melalui Turki. Ini tetap dilakukan meski pemerintah pusat Irak telah mengajukan banding untuk menghentikan penjualan tersebut dalam pengadilan internasional.

Seperti yang dilansir dari World Bulletin pada Selasa (27/05) yang menyatakan pemerintah negara bagian Kurdi tidak menghiraukan peringatan dari pemerintah pusat Irak. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan pemerintah Kurdi bersikeras akan tetap menjual minyaknya.

''Turki dituding telah melanggar perjanjian perdagangan minyak yang ditandatangani pada 2010 dengan memberikan akses penjualan minyak Kurdi tanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat Irak,'' kata juru bicara Kementrian Perminyakan, Irak Anadolu.

Anadolu menambahkan semua perusahaan perminyakan di wilayahnya harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi. Jika tidak, kata dia, pemerintah pusat akan mengambil sikap tegas.

Penjualan minyak tersebut juga dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak melalui Perusahaan Pemasaran Minyak Nasional dan melanggar landasan konstitusi negara. Pemerintah Kurdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan hal ini karena pemerintah pusat dinilai telah mengurangi bagian bagi hasil dari  penjualan yang ada.

Kedua belah pihak juga tidak sepakat dalam pemilihan bank untuk melakukan transaksi,  pihak pemerintah pusat menginstruksikan untuk menggunakan bank JP Morgan sedangkan pihak Kurdi memilih menggunakan jasa Halbank.

Seperti yang telah diketahui bahwa Irak merupakan negara dengan cadangan minyak terbesar kelima di dunia yakni sebanyak 143 milyar barel, 17 persen diantaranya terletak di negara bagian Kurdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement