Selasa 27 May 2014 19:23 WIB

Lagi, Warga Australia Kedapatan Miliki Narkoba di Indonesia

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Republik Indonesia menyatakan Andrew Roger, seorang warga negara Australia, akan menghadapi tuntutan hukum dengan ancaman 20 tahun penjara. Ini terjadi setelah dia tertangkap tangan dengan tuduhan kepemilikan berbagai jenis narkoba

Roger (53 tahun), ditangkap di kafe miliknya yang juga menjadi tempat tinggalnya di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Komisaris Polisi Setija Junianta, Roger tertangkap basah sedang melinting ganja bersama dua orang temannya."Dari rumahnya kami menyita ganja, metamfetamin, ketamin, pil ekstasi dan pil Happy-5 (nimetazepam), serta beberapa alat untuk mengkonsumsi narkoba," kata Junianta, baru-baru ini.

"Dia mengakui semua obat-obatan dan bahan-bahan itu miliknya dan mengatakan bahwa mereka hanya untuk penggunaan pribadi, tidak untuk dijual," tambahnya.

Ganja yang ditemukan seberat 800 gram dan metamfetamin sebanyak 9,2 gram. Kepada polisi Riger mengaku membeli ganja satu kilogram setiap dua atau tiga bulan untuk penggunaan pribadi.

Polisi menuduh Roger mengkonsumsi obat-obatan selama bertahun-tahun di Australia dan terus melakukannya kebiasaanya itu di Indonesia dan Timor Timur, dengan pekerjaan sebagai kontraktor.

Indonesia memiliki hukuman keras untuk kejahatan narkoba, termasuk memiliki ancaman hukuman mati bagi perdagangan dan distribusi narkoba.

Tapi bagi mereka yang dapat membuktikan memiliki kecanduan, bagaimanapun, sering diberi hukuman lebih ringan dan diharuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Beberapa warga asing telah dipenjara karena kejahatan narkoba dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dua warga Australia dan seorang nenek asal Inggris yang dijatuhi hukuman mati dalam dua kasus yang berbeda.

Warga Australia bernama Renae Lawrence, kini menjalani hukuman 20 tahun penjara karena berusaha menyelundupkan heroin ke Australia. Seperti diutarakan ayahnya, dia akan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembebasan bersyarat tahun depan.

Penyelundup narkoba dari Australia lainnya, Schapelle Corby dibebaskan secara bersyarat dari penjara Bali, beberapa waktu lalu.

Ikuti Kompetisi Belajar Bahasa Inggris di Australia gratis - Klik tautan berikut: https://apps.facebook.com/australiaplus

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement