REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara menghukum seorang pria mata-mata Korea Selatan dan menjatuhkan hukuman kerja paksa seumur hidup setelah ia mengaku berusaha untuk mendirikan satu gereja bawah tanah. Demikian menurut media pemerintah Sabtu.
Jaksa telah menuntut hukuman mati bagi orang itu, yang diidentifikasi oleh Kantor Berita resmi Korea Utara KCNA Kim Jong Uk, selama persidangan Jumat.
Namun, menurut KCNA, Kim mengakui kesalahannya termasuk subversif negara, spionase, propaganda antinegara dan agitasi serta masuk secara ilegal ke negara itu. Kim menyatakan dia sungguh-sungguh bertobat.
"Terdakwa mengakui semua kejahatannya: ia melakukan tindakan agama anti-DPRK, tindakan menyakiti martabat kepemimpinan tertinggi luar negeri DPRK dan mencoba untuk menyusup ke Pyongyang,'' sebut laporan KCNA.
''Dia mengakui perbuatannya untuk tujuan pengaturan gereja bawah tanah dan mengumpulkan informasi tentang urusan internal DPRK,'' katanya. ''Dia juga memikat penduduknya ke Korea Selatan dan memata-matai DPRK."
''Alih-alih menghadapi eksekusi, ia dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup,'' kata laporan itu.