REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Mahkamah Agung (MK) Korea Utara (Korut) menjatuhkan vonis kerja paksa seumur hidup kepada seorang pria Korea Selatan (Korsel).
Kantor berita KCNA melaporkan seperti dikutip CNN, Senin (2/6), pria tersebut diidentifikasi sebagai Kim Jong Uk. Dia tidak jadi divonis mati karena telah menyatakan bertobat atas kejahatannya.
Kim pengkhianatan terhadap negara, spionase dan propaganda anti-negara, agitasi dan masuk secara ilegal ke perbatasan. Menurut KCNA, ia mengakui kejahatannya dalam sidang yang diselenggarakan 30 Mei.
Pejabat Korsel mengecam vonis tersebut dengan mengatakan Korsel telah melakukan pelanggaran serius atas norma-norma internasional. Korsel juga mendesak pembebasan Kim.
"Korea Utara sama sekali tidak menanggapi permintaan kami agar keluarga dan penasehat hukum berhubungan dengan Kim Jeong-uk," kata Juru Bicara Kementerian Unifikasi.
Pada Februari lalu, Kim muncul di hadapan wartawan asing di Pyongyang dan meminta maaf karena melakukan kegiatan antinegara. Kim mengatakan ia telah bekerja sebagai misionaris selama beberapa tahun di sisi Tiongkok yang berbatasan dengan Korea Utara. Dia juga mengatakan menjalankan sebuah gereja bawah tanah.