Selasa 03 Jun 2014 03:45 WIB

Empat Organisasi HAM Afrika Kecam Hukuman Mati Wanita Murtad di Sudan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Muhammad Hafil
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Empat organisasi hak asasi manusia (HAM) di Afrika mengecam hukuman mati yang diberikan pemerintahan Sudan terhadap seorang wanita bernama Meriam Ibrahim yang divonis murtad. Mereka meminta Sudan membebaskan Meriam dengan cara melayangkan surat resmi yang menyatakan beberapa pelanggaran hak dasar manusia.

Keempat organisasi HAM Afrika itu adalah the African Centre of Justice and Peace Studies, the Sudanese Organisation for Development and Rehabilitation, the Sudanese Human Rights Initiative, dan the Justice Centre for Advocacy and Legal Consultancy. Meriam telah dipenjara sejak Februari lalu. Dia juga sudah memiliki dua orang anak.

Kementerian Luar Negeri Sudan mengatakan soal pembebasan Meriam bergantung pada proses peradilan. Meriam divonis melakukan perzinahan dengan cara murtad, sebab ayahnya seorang Muslim. Meskipun, Meriam telah mengatakan dia dibesarkan sebagai seorang Kristen setelah ayahnya meninggalkan dia dan ibunya sejak berusia enam tahun.

"Tim pembela dari yang bersangkutan telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut. Jika pengadilan menerima bandingnya, maka dia akan dibebaskan," ujar perwakilan Kementerian Luar Negeri Sudan, dilansir dari the Guardian, Selasa (3/6).

Pada 2011, Meriam menikah dengan Daniel Wani, seorang Kristen yang kini tinggal di Amerika serikat (AS) dan merupakan warga AS. Pernikahan beda agama adalah satu hal yang dilarang di Sudan. Muslim Sudan tidak boleh mengubah identitas agama mereka. Meriam sudah dijatuhi hukuman 100 cambukan karena berzina dan akhirnya divonis hukuman mati karena murtad.

sumber : the Guardian
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement