REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang mantan kepala polisi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan delapan cambukan oleh Pengadilan Kota Bharu, Kelantan karena memperkosa gadis 14 tahun.
Terdakwa Mahmad Bidin (57) yang berpangkat Sersa Mayor melakukan perbuatan itu di dalam kantor kepala polisi Binjai, Kota Bharu pada 15 Oktober 2009 pukul 14.30 waktu setempat.
"Setelah meneliti keterangan-keterangan, pengadilan mendapati pihak penuntut berhasil membuktikan kasus tanpa keraguan sementara pihak pembela gagal membantah. Oleh sebab itu, tertuduh dinyatakan bersalah," kata hakim Mohd Yusoff Yunus seperti dikutip media lokal, Selasa.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Datuk Sukri Mohamed mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan memohon agar terdakwa bisa mendapat ikat jamin dengan alasan ia tidak pernah gagal menghadiri sidang.
Hakim Mohd Yusoff meluluskan permohonan tersebut dan menetapkan jaminan sebanyak 15 ribu ringgit (Rp54 juta) dengan syarat ikat jamin itu baru akan berlaku setelah surat permohonan banding diajukan.