REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Selasa mengajukan gugatan hukum terhadap portal berita Malaysiakini.com. Situs tersebut dikenal sering mengeritik pemerintah.
Laman tersebut mengungkap, para pengacara Najib menyerahkan berkas tuntutan pada Selasa kepada pengadilan. Dia menuntut portal tersebut atas nama pribadi dan pemimpin partai politik, yakni Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) karena merasa dicemarkan oleh komentar pembaca, yang disiarkan laman itu pada bulan lalu.
Komentar itu mempertanyakan kepemimpinan Najib dan menuduh korupsi dalam pemerintahan UMNO selama 57 tahun. Kritik-kritik seperti itu rutin disiarkan dalam bagian komentar laman tersebut.
Najib, yang merupakan tokoh pertama yang mengeluarkan ancaman untuk mengajukan tindakan hukum pada pertengahan Mei, merasa nama dan pemerintahannya dirusak dan menuntut permohonan maaf dari pengelola laman tersebut.
Pekan lalu "Human Rights Watch" mengeritik ancaman Najib untuk mengajukan tuntutan hukum, dengan menyebutnya "usaha memaksa laman kritis bertekuk lutut" yang menunjukkan "ketaksukaan fundamental pada kebebasan pers".
Editor Malaysiakini Steven Gan mengatakan pihaknya akan melawan gugatan itu. Koalisi yang berkuasa itu telah memberlakukan pengawasan ketat terhadap pers dan menjadikannya senjata utama untuk membantu tetap berkuasa sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957.
Dalam satu pidato di acara Press Club Malaysia, Najib mengatakan ancamannya terhadap Malaysiakini yang diluncurkan pada 1999 bukan isyarat sebagai penumpasan atas media. "Ini bukan usaha membungkam suara-suara kritis," kata dia, menurut laporan media, seraya menambahkan bahwa "ada perbedaan antara kritik sah dan penghinaan".
[removed][removed]