Rabu 04 Jun 2014 20:23 WIB

Australia Barat Larang Penjualan Rokok Elektrik

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Australia Barat menjadi negara bagian pertama di Australia yang melarang rokok elektrik, meskipun rokok itu tidak mengandung nikotin. Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam  pertemuan pengendalian tembakau di Moskow Oktober mendatang akan menentukan nasib rokok elektrik ini. Sejumlah dokter pun mempertanyakan manfaat dari produk tersebut.

Rokok elektrik memungkinkan penggunanya menghirup aroma rokok tanpa perlu menyulut batang rokok. Oleh karena itu para penggunanya mengaku alat ini mampu membantu mereka mengurangi perilaku merokok. Namun pendapat ini dipertanyakan oleh kalangan medis.

Bulan lalu, Mahkamah Tinggi Australia  Barat menetapkan kalau rokok elektrik yang tidak mengandung nikotin masih tetap melanggar UU Pengendalian Tembakau. Salah satu klausulnya melarang peredaran produk apapun baik makanan, mainan ataupun produk lainnya yang bentuknya menyerupai rokok atau tembakau.

Rokok elektrik yang mengandung cairan nikotin telah dilarang di seluruh Australia, namun masih sangat mudah didapatkan.

Seorang warga Mohammed, mengaku rokok elektrik membantunya mengatasi kebiasaan merokok yang sudah dilakukannya selama 27 tahun. "Sekitar 3 bulan lalu saya beralih menggunakan rokok elektrik dan sejauh ini saya belum pernah menyentuh rokok biasa,” katanya, baru-baru ini.

"Pernapasan dan pola tidur saya membaik dan pakaian serta mobil saya juga tidak berbau rokok,” katanya.

"Saya sangat ingin berhenti merokok, segala cara sudah saya coba tapi tidak berhasil, ini merupakan satu-satunya cara yang bisa menjauhkan saya dari rokok,” tambahnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement