Kamis 05 Jun 2014 09:01 WIB

Cina Tolak Permintaan Mahkamah Internasional Soal Sengketa Wilayah

Konflik Laut Cina Selatan.
Foto: AP
Konflik Laut Cina Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG --  Sebuah pengadilan internasional di Den Haag hari Rabu (4/6) memberi Cina waktu enam bulan untuk menanggapi sebuah kasus yang diajukan Filipina mengenai sengketa wilayah di Laut Cina Selatan. Namun, tawaran ini ditolak oleh Beijing.

 

Seperti dilansir VOA, Kamis (4/6), pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan, Cina memiliki waktu hingga 15 Desember untuk mengajukan bukti dalam kasus yang mempersoalkan validitas klaim Beijing mengenai garis wilayahnya di laut itu.

 

Cina bersumpah tidak akan bekerjasama dalam kasus itu. Juru bicara Kementerian LN China, Hong Lei, mengatakan, Beijing tidak berniat mengubah pendiriannya dalam isu itu.

 

Cina mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan seluas 2,5 juta kilometer persegi, sehingga bertentangan dengan klaim yang dimiliki Filipina, Vietnam, Brunei, Taiwan dan Malaysia. Cina juga terlibat dalam sengketa wilayah terpisah dengan Jepang di Laut Cina Timur.

 

Beijing telah menolak usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa-sengketa itu melalui gugatan-gugatan internasional atau lembaga-lembaga multilateral seperti ASEAN dan PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement