REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Dua warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara karena terbukti berperan dalam penyelundupan manusia yang menyebabkan lebih dari 100 orang tenggelam.
Keduanya adalah awak kapal dari perahu motor yang tenggelam di Samudra Hindia tahun 2012 dalam perjalanan dari Indonesia ke Australia dengan membawa 200 lebih pengungsi asal Afghanistan dan Pakistan. Seperti dilansir BBC, Kamis (5/6), pengadilan di Perth mengganjar Boy Djara dengan hukuman penjara sembilan tahun, sedangkan Justhen dihukum enam tahun penjara.
Banyak pengungsi dari kawasan Timur Tengah yang ingin mencapai Australia dengan melewati Indonesia. Dalam kecelakaan Juni 2012 lalu itu, kapal nelayan yang digunakan untuk membawa pengungsi kemasukan air karena muatan yang berlebihan dan tenggelam sekitar 200km di lepas pantai Pulau Natal. Australia berhasil menyelamatkan 110 penumpangnya namun selebihnya tidak tenggelam.
Pemerintah Australia sudah menerapkan kebijakan yang keras untuk menghadapi para pengungsi, antara lain dengan mengembalikan mereka ke perairan Indonesia. Kebijakan tersebut dikritik oleh pemerintah Indonesia.