Sabtu 07 Jun 2014 18:41 WIB

Mesir Jatuhkan Hukuman Mati pada 10 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Rep: c66/ Red: Muhammad Hafil
Ikhwanul Muslimin
Ikhwanul Muslimin

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi 10 pendukung kelompok Ikhwanul Muslim, Sabtu (7/6). Putusan itu dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. 

Namun, sumber yang ada di pengadilan mengatakan jika hukuman tersebut akan ditunda. Hal ini menyusul protes dari pemimpin dan anggota senior Ikhwanul Muslim atas penjatuhan hukuman yang dinilai tidak berdasar.

10 pendukung Ikhwanul Muslim dituduh telah bersembunyi di balik serangkaian tindakan keras yang dilakukan kelompok itu. Serangkaian penyerangan dikatakan telah dilakukan oleh Ikhwanul Muslim setelah penggulingan Mursi, Juli tahun lalu. Salah satu dari 10 pendukung tersebut diketahui bernama Abdul Rahman al-Barr, seorang anggota bimbingan ikhwan.

Selain Abdul, Muhammad Abdel Maqsoud juga dijatuhi hukuman secara in absentia. Muhammad yang merupakan seorang pengkhotbah yang terkenal dari Salafi diketahui melarikan diri ke Qatar.

Hakim Pengadilan Mesir, Hasan Fareed mengatakan putusan untuk para terdakwa lain akan diumumkan secepatnya. Pengumuman rencananya akan dibacakan pada persidangan 5 Juli mendatang.

Secara keseluruhan, diketahui terdapat 38 terdakwa yang menjadi pendukung Ikhwanul Muslim. Diantaranya adalah Muhammad Badie yang juga memimpin gerakan islam umum. Selain Badie, anggota senior gerakan islam umum, Muhammad El Beltaqy dan mantan menteri di Pemerintahan Mursi juga menjadi terdakwa.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement