Selasa 10 Jun 2014 08:19 WIB

Arab Saudi Hukum 33 Pelaku Terorisme Dengan Penjara 30 Tahun

Rep: c77/ Red: M Akbar
Al Qaeda Yaman (Ilustrasi)
Al Qaeda Yaman (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH --Pengadilan Arab Saudi dilaporkan telah menjatuhkan vonis kepada 33 tersangka yang terlibat teroris. Hukuman yang diberikan berupa penjara hingga 30 tahun.

Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan vonis yang diberikan kepada kaum muslim yang dituding militan itu telah berlangsung selama delapan tahun sejak mereka ditangkap.

Tujuh puluh satu orang ditangkap di distrik al Nakheel Riyadh pada 2006 atas tuduhan termasuk membentuk sebuah kelompok teroris, kepemilikan senjata dan merencanakan pelarian daripenjara. 

Sementara 33 terdakwa lainnya baru saja dijatuhi hukuman pada Senin (9/6) waktu setempat. Pengadilan juga memutuskan para terdakwa ini akan dilarang melakukan perjalanan setelah menjalani hukuman mereka.

Pada 2006, pemerintah Saudi yang bersekutu dengan Amerika Serikat telah melancarkan perang terhadap kelompok Al Qaeda. Selama rentang waktu itu mereka telah menahan lebih dari 11.000 orang di penjara keamanan sebagai hasilnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement