Selasa 10 Jun 2014 14:39 WIB

Pengadilan Arab Saudi Vonis 33 Orang Terkait Sel 'Terorisme'

Pengadilan Arab Saudi (ilustrasi)
Foto: alarabiya
Pengadilan Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Sebuah pengadilan khusus Arab Saudi memvonis 33 orang hingga 30 tahun penjara setelah membuktikan bahwa mereka bersalah karena "membentuk sel teror" di antara sejumlah tuduhan yang lainnya,kata kantor berita negara SPA, Senin.

Ke-33 orang itu merupakan bagian dari kelompok 71 orang yang telah diadili sejak Minggu untuk berbagai tuduhan termasuk menuduh penguasa kerajaan melakukan "perselingkuhan", kata SPA.

Mereka juga dituduh "menyelundupkan sejumlah tahanan" keluar dari penjara serta "menarget ulama, pangeran, dan anggota pasukan keamanan," kata lembaga itu.

Hukuman penjara mereka berkisar dari enam bulan sampai 30 tahun.

Para anggota sel teror itu ditangkap ketika pasukan keamanan menyerbu tempat persembunyian mereka di Riyadh pada tahun 2007 dalam sebuah operasi yang menewaskan salah satu anggota pasukan keamanan dan enam dari anggota kelompok itu.

Tiga dari 71 terdakwa telah dibebaskan, dan beberapa anggota yang diduga bagian sel telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu sidang mereka, menurut laporan media.

Tidak jelas apakah pengadilan akan melanjutkan sidang bagi 35 terdakwa yang tersisa.

Sidang itu adalah sidang terbaru dalam serangkaian tuntutan yang dimulai pada Juli 2011 atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan selama puncak kekerasan Al-Qaeda di kerajaan itu antara 2003 dan 2006.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement