REPUBLIKA.CO.ID,MANILA -- Badan legislatif Filipina menyetujui rancangan undang-undang yang mengharuskan perusahaan rokok untuk mencetak ilustrasi bahaya merokok pada bungkus rokok, Selasa (10/6). Langkah itu diambil untuk mengurangi keinginan merokok.
Badan legislatif yang terdiri dari senator dan anggota kongres itu lantas menginstruksikan Kementerian Kesehatan untuk membuat 12 gambar dan ilustrasi peringatan bahaya merokok.
Ilustrasi itu bisa berupa gambar paru-paru dan tenggorokan yang terkena kanker akibat merokok. Nantinya ilustrasi itu akan menempati setengah bagian bawah di depan dan belakang bungkus rokok. Peringatan bahaya merokok saat ini hanya berupa tulisan.
Kementerian Kesehatan Filipina mengatakan pada 2012 sebanyak 17,3 juta orang dari jumlah populasi 96 juta adalah perokok. Sebanyak 87 ribu orang meninggal tiap tahun akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok.
"Ini adalah kemenangan bagi pejuang kesehatan," ujar Presiden Perkumpulan Dokter Filipina Anthony Leachon.
Dia mengatakan gambar organ tubuh yang rusak akibat rokok memiliki dampak yang besar, terutama bagi orang yang bukan perokok. UU yang baru disahkan itu juga mengharuskan kementerian kesehatan memasukkan bahaya merokok dalam kurikulum sekolah.