Kamis 12 Jun 2014 13:36 WIB

WNI Korban Tertabrak Taksi di Melbourne Kemungkinan Diamputasi

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Korban penabrakan taksi di bandara udara Tullamarine, Melbourne pada hari Rabu kemarin (11/06) diketahui bernama Ismail Marjuki berusia 31 tahun warga negara Indonesia. Akibat kejadian itu, Ismail kemungkinan harusd menjalani amputasi di bagian kakinya. Hal tersebut diungkap Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Australia.

Ceritanya bermula ketika Ismail sedang bersama rekannya, Auliya Rakhman (30 tahun) berada di sekitar Bandara di Melbourne. Keduanya bekerja sebagai teknisi kapal bersama PT Timur TSM Indonesia.  Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Ismail terhimpit di antara kedua mobil saat insiden terjadi.

" Ismail Marjuki mengalami luka cukup parah di bagian kaki karena tertabrak taksi dari belakang saat dia akan menurunkan barang dari mobil van yang ditumpanginya. Sementara itu Auliya tidak mengalami luka, namun masih dalam kondisi trauma," tulis KJRI di situs resminya.

Ismail pun langsung dilarikan ke rumah sakit Royal Melbourne. Menurut laporan koran di Melbourne, Herald Sun, Ismail telah menjalankan amputasi di bagian kakinya.

"Dokter tidak berhasil menyelamatkan kaki sebelah kiri pria berusia 32 tahun, yang kemudian lututnya diamputasi," demikian laporan Herald Sun hari Kamis (12/06).

Staf KJRI yang dihubungi oleh wartawan ABC Erwin Renaldi tidak bisa memberikan konfirmasi mengenai apakah memang kaki Ismail sudah diamputasi.  Mendapatkan keterangan dari rumah sakit mengenai kondisi Ismail memang sulit karena rumah sakit ingin menjaga kerahasiaan pasien dengan baik.

Juga terjadi kesimpangsiuran mengenai identitas Ismail Marjuki. Pada awalnya mereka diberitakan sebagai turis. Namun kemudian,  ABC mendapatkan keterangan bahwa mereka adalah anak buah kapal, sementara koran lokal menyebut mereka sebagai pengusaha.

Rekan Ismail, Auliya Rakhman telah diterbangkan oleh pihak KJRI untuk kembali ke Indonesia hari Kamis.

Sopir taksi yang menabrak Auliya kini masih menjalankan pemeriksaan kepolisian. Jika terbukti bersalah maka dapat dituntut dengan sejumlah pelanggaran dalam mengemudi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement