REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mengingatkan Myanmar untuk mengizinkan rakyatnya dengan bebas memilih presiden selanjutnya.
Sejak pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi menjadi anggota parlemen dua tahun lalu, dia meminta agar klausa dalam konstitusi militer yang melarangnya mencalonkan diri sebagai presiden diubah. Dia meminta dukugan komunitas internasional dan membantunya menyiapkan lingkungan yang adil untuk terselenggaranya pemiliha presiden 2015.
"Kami percaya reformasi konstitusional harus bisa menjembatani rakyat Burma untuk memilih presidennya dengan bebas dan adil pada pemilu 2015," ujar Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya, dikutip dari ABC, Selasa (17/6).
Lebih lanjut, Departemen Luar Negeri mengatakan membiarkan rakyat Burma memilih pemimpinnya saat masa transisi demokrasi akan membantu memastikan stabilitas negara.
Konstitusi Myanmar 2008 melarang siapapun yang memiliki kerabat atau anak berkewarganegaraan asing memimpin negara. Klausa tersebut menyasar pada Suu Kyi yang dua putranya merupakan warga negara Inggris.
Departemen Luar Negeri As mengatakan akan melanjutkan pembicaraan dengan pemerintah Myanmar dan pihak yang berkepentingan untuk memberikan rekomendasi pada perubahan konstitusi.