Rabu 18 Jun 2014 09:42 WIB

Mantan Direktur Goldman Sachs Dipenjara

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Muhammad Hafil
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Mantan Direktur Goldman Sachs Group Inc, Rajat Gupta resmi dipenjara dua tahun sejak Selasa kemarin. Dia dituduh melakukan insider trading, atau perdagangan saham atau sekuritas di luar ketentuan. 

Gupta juga diwajibkan membayar denda hingga 13,9 juta dolar AS. Pria 65 tahun ini dilaporkan oleh FMC Devens. Mantan managing director di perusahaan konsultan McKinsey yang memulai jabatannya sebagai 2nd US Circuit Court of Appeals ini mengklaim bahwa jumlah denda yang ditimpakan padanya itu teralu berlebihan.

Dilansir dari Reuters, Rabu (18/6), hukuman ini dijatuhkan oleh panel tiga hakim yang dipimpin Jed Rakoff. Seth Waxman, pengacara Gupta juga menolak untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut.

Gupta pada Juni 2012 lalu juga dihukum karena menyampaikan informasi rahasia dari hasil pertemuan Dewan Direksi Goldman, termasuk investasi penting dari Warren Buffet ke Raj Rajaratnam, miliarder dari Galleon Group. Namun, dia bebas dengan jaminan.

Dalam kasus pidana ini, Gupta diminta untuk membayar enam juta dolar AS, juga bayaran restitusi kepada Goldman sebanyak lima juta dolar AS. 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement