REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pekerja dan pebisnis asing yang ada di dalam negeri harus berbahasa Indonesia saat pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 nanti.
"Setiap orang asing yang mau bekerja di Indonesia harus berbahasa Indonesia dengan baik dan benar," kata Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Dr Sugiyono, di Manado, saat membuka Rapat Implementasi Undang-Undang Kebahasaan dengan tema 'Bahasa Indonesia dalam bidang ekonomi, keuangan dan industri menyongsong MEA 2015' di Manado, Rabu (18/6).
Untuk itu setiap orang asing yang akan bekerja di Indonesia harus mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Menurutnya, UKBI sangat penting dilakukan untuk saat ini, guna pengembangan bahasa Indonesia ke depannya, apalagi memasuki perdagangan bebas ASEAN.
Selain itu diadakannya UKBI untuk melindungi para pekerja Indonesia sendiri, dengan begitu pekerja Indonesia juga dapat bekerja, jangan sampai terjadi pada zaman dahulu hampir setengahnya adalah pekerja orang asing yang berasal dari Filipina. Sedangkan orang Indonesianya sendiri banyak yang menganggur. Demikian juga halnya dengan bahasa iklan untuk lowongan pekerjaan yang ada pada media, hampir semuanya menggunakan bahasa asing dan ini sudah merupakan kesalahan karena tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang resmi.
Selain itu yang mengeluarkan peraturan orang asing untuk dapat bekerja di sini harus dapat berbahasa Indonesia adalah Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pertahanan. sedangkan untuk UKBI cukup berasal dari pusat bahasa atau dari Universitas Indonesia.