Kamis 19 Jun 2014 11:22 WIB

Mesir Kembali Hukum Mati untuk Ikhwanul Muslimin

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: M Akbar
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menambah panjang daftar terdakwa dengan hukuman mati kepada anggota Ikhwanul Muslimin (IM) pascatergulingnya Presiden Mohamad Mursi. Kali ini sebanyak 12 orang anggota IM yang juga menjadi pendukung Mursi akan dihukum mati dengan dakwaan terkait penembakan fatal polisi tahun lalu.

Dikutip dari Aljazirah, delapan diantara mereka, termasuk seorang penembak, saat ini telah menjadi tahanan. Sementara empat terdakwa lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Korban yang terbunuh saat itu sedang bertugas dalam serangan polisi untuk melawan anggota IM di ibu kota pada 19 September tahun lalu.

Para terdakwa juga dihukum karena terlibat dalam organisasi jihad dan melakukan percobaan pembunuhan pada aparat kepolisian. Dengan tambahan jumlah tersebut, total ada 23 orang terdakwa hukuman mati. Diantaranya, 12 orang telah ditahan.

Keputusan masih bisa ditunda jika Mufti atau ulama besar Mesir mengajukan banding. Hukuman mati memang telah menjadi hukuman telak bagi para organisasi IM di Mesir. Keputusan terhadap terdakwa baru ini hanya selang 10 hari setelah Mesir mendapatkan Presiden baru, Abdel Fattah El Sisi, yang memimpin penggulingan Morsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement